Selasa, 03 September 2013

kemanakah kita harus berobat



Kemanakah kita harus berobat?
Seorang wanita muda tampil dilayar kaca dengan wajah berseri dan mengucapkan terima kasih pada salah satu klinik TCM (Traditional Chinese Medicine). Wanita itu menyebutkan dalam testimoninya bahwa ia sembuh dari penyakit kanker payudara stadium akhir. Ya, itu adalah salah satu cuplikan iklan salah satu klinik TCM , dulu heboh tayangan iklan tersebut di layar kaca, dan beberapa media cetak juga tak kalah tanggap ikut mempublikasikan. Bahkan saking seringnya muncul dalam televisi penonton jadi jengah, hingga akhirnya terus memperolok tayangan iklan tersebut menjadi gurauan sehari-hari.
Pada pertengahan 2012 marak gembar-gembor klinik yang menyatakan melakukan pengobatan herbal dari cina, dan memberikan janji manis bagi para calon pasien. Mereka tidak segan keluar banyak uang untuk promosi di media-media baik cetak maupun elektronik. Jangan salah, banyak masyarakat yang terpancing untuk mengikuti program terapi yang ditawarkan jasa klinik alternatif  itu.
Seperti yang kita tahu, dalam beberapa testimoni bekas pasien klinik tersebut  mengatakan bahwa mereka sembuh dari beberapa penyakit yang sulit untuk disembukan, bahkan belum ada obatnya dengan jalur medis (misal kanker stadium lanjut dan diabetes mellitus (gula darah)). Pasien-pasien ini diberikan harapan yang sangat tinggi untuk kesembuhan penyakit yang mereka derita. Hal ini memberikan ekspektasi yang berlebihan dari pasien, dan banyak orang-orang berbondong untuk mengunjungi klinik herbal tersebut. Meraka hanya sekedar mencoba peruntungan, hingga menyerahkan sepenuhnya nasib penyakit mereka.
Fenomena seperti ini selalu tumbuh subur di negara kita yang notabene masih kental tata budaya timur, termasuk budaya kesehatan (medicinal culture). Budaya kesehatan yang berdasarkan pengalaman empirik (empirical evidance) tanpa didasari teori yang mumpuni apalagi data dan fakta pada bukti penelitian (evidance base medicine). Banyak cerita, misal jari seorang petani  berdarah ketika sedang menyabit rumput di sawah, lalu ia mengunyah pucuk daun singkong dan menempelkannya pada jari yang berdarah, ia menunggu beberapa menit dan perdarahannya berhenti. Ya, dengan sedikit peruntunganpetani tersebut menemukan tanaman obat untuk menghentikan perdarahan. Maka berdasarkan pengalamannya, segala jenis luka yang bercucuran darah, pertolongan pertamanya adalah daun singkong yang dikunyah, tanpa melihat bagaimana cara si daun singkong bisa menghentikan perdarahan, apalagi sampai jauh menghitung jumlah perdarahan atau lebar dan dalam luka.
Dalam budaya akademis, untuk menentukan suatu obat atau terapi bisa diberikan pada manusia sangatlah rumit. Dimulai dari pemantapan teori tentang farmakologi obat (farmakodinamik dan farmakokinetik), tes pada hewan coba, hingga akhirnya ada clinical trial pada manusia. Semua proses dijalani dengan ketelitian yang sangat tinggi dan kejelian yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Namun budaya empirical evidance ini terlalu sering memotong jalur yang harus dilakukan tersebut, selalu melihat hasil tanpa menganalisis proses.
Penulis  mencoba melihat fenomena yang terjadi ini dari tiga sudut pandang, dari dokter seorang klinisi, sudut pandang pemerintah yang membuat regulasi, dan masyarakat selaku konsumen produk-produk kesehatan.
1.Dokter
Seorang dokter kadang mewakili beberapa profesi bidang lain ketika berhadapan dengan pasien yang berbeda-beda. Menjadi seorang guru  misalnya. Dokter dituntut harus bisa menjelaskan secara terperinci kondisi kesehatan pasien, hingga pasien mengerti apa yang sedang dihadapinya, bahkan bila perlu digambarkan anatominya, diperringkas teorinya agar pasien yang awam akan penyakit bisa mengerti.
Haftel, Lypson  dari University of Michigan Health System pada 2008 menyebutkan ada dua pengharapan pasien kepada dokter. Pertama yaitu harapan utama (primary expectasion)  tentang kompetensi dokter (tentunya pasien sudah mengerti bila membawa ibu hamil ya ke dokter kandungan bukan ke dokter kulit) dan harapan sekunder (secondary expectasion)  yaitu profesionalitas, menghormati pasien, sopan santun, ketulusan dalam menolong, menarik, dan yang paling penting adalah memiliki kemampuan komunikas verbal dan non verbal yang baik.
Primary expectasion, tentang kompetensi dokter, sekarang sudah banyak cabang ilmu spesialis bahkan subspesialis yang saling mengembangkan kemampuan akademik dan skill masing-masing yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hingga harapan hidup pasien. Ini merupakan harga mati bagi para klinisi agar senantiasa meng up-grade ilmu yang dimiliki dengan ilmu baru hasil penelitian. Karena pasien berharap pengobatan dan terapi yang diberikan adalah terapi maksimal yang dapat membantu meringankan penderitaan bukan malah menambah beban. Maka dari itu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes NO 1419 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter & Dokter Gigi dan ditambah dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia no 1 tahun 2005 tentang registrasi dokter dan dokter gigi, yang menyatakan bahwa izin praktik dapat diberikan kepada seorang dokter setelah mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi . Peraturan itu memaksa para calon dokter memenuhi kompetensi sebagai klinisi sebelum akhirnya diterjunkan di masyarakat.
Pada secondary expectasion terdapat poin komunikasi. Seorang dokter harus mampu berkomunikasi dengan baik, dan  menyampaian  penjelasan seterang mungkin  akan keadaan pasien. Harus dijelaskan pula terapi yang akan diberikan, serta prognosa penyakit, hal ini membuat pasien mantap dalam pengambilan keputusan. Pasien terkadang hanya mendapat potongan-potongan  kecil tentang informasi kesehatannya. Maka dari itu tidak salah bagi pasien untuk mencari opini kedua (second opinion) berkaitan dengan kondisi penyakitnya. Selama pasien berkonsultasi pada sesama klinisi hal ini lumrah bila ada beberapa kelainan argumen, karena para klinisi tersebut berpegang pada teori dan penelitian yang sudah divalidasi.
 Sangat disayangkan ketika pasien beranggapan bahwa seorang dokter tidak kompeten dalam bidangnya karena komunikasi yang buruk antara pasien dan dokter. Misalnya dokter tersebut dianggap tidak mengerti kondisi pasien disebabkan sedikiti sekali penjelasan yang diterima dari komunikasi dengan dokter. Sehingga dapat dimafhumi bila banyak pasien berbondong-bondong bergegas menelepon salah satu klinik herbal yang katanya dapat menyembuhkan kanker stadium lanjut.
2. Pemerintah
Dalam laporan majalah Tempo edisi 4-10 Februari 2013 pada rubrik tempo investigasi  meliput tentang salah satu klinik TCM yang sudah memiliki banyak cabang di Indonesia. Liputan itu berjudul  “Iming-iming palsu Klinik Harapan”, pada awal paragraf menceritakan tentang kegetiran keluarga pasien yang merasa tertipu oleh harapan yang diberikan salah satu klinik  TCM. Kisah lain pada paragraf selanjutnya diteruskan dengan seorang pasien yang rela menjadi bintang iklan dan memberikan testimoni tentang klinik tersebut, ironisnya pasien meninggal sehari sebelum iklan itu tayang di televisi.
Rubrik Tempo Investigasi itu menemukan banyak keganjalan pada terapi yang diberikan oleh sinse dari klinik tersebut. Kesalahan yang paling fatal adalah pemberian obat-obatan kemoterapi pada pasien tanpa didampingi oleh tenaga ahli berkualifikasi, dan pemberian obat-obatan kimia lainnya (seperti ditemukannya cairan infus intravena dan sediaan obat dalam bentuk ampul). Terlebih klinik ini juga memberikan obat yang bernama Cinobufutalin, yaitu ekstrak kulit katak beracun yang berfungsi sebagai  painkiller  yang lebih efektif 200 kali dari morfin! Hal ini jelas-jelas melanggar keputusan menteri kesehatan NO 1076 tahun 2003 yang isinya melarang pusat pengobatan tradisional menggunakan obat modern, obat keras dan psikotropika.
WHOsebagai kiblat regulasi kesehatan masyarakat dunia tidak secara gamblang memberikan peraturan yang jelas. WHO memberikan sepenuhnya aturan dan regulasi tentang pengobatan tradisonal pada pemerintah masing-masing. Menurut data WHO hampir 80% penduduk Asia dan Afrika tergantung pada obat traditional pada pelayanan kesehatan primer. Sehingga sebenarnya pengakuan akan obat-obat alternatif sudah ada namun harus tetap berpihak pada keamanan pasien.
Lalu dimanakah pemerintah kita? Bagaimana keberpihakan pemerintah terhadap pengobatan tradisional?  Sebenarnya keberadaan pengobatan tradisional sudah diakui pemerintah melalui keputusan menteri kesehatan RI NO 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional. Di sana sudah diatur tentang siapa yang berhak memberikan terapi dan jenis terapi apa yang hanya bisa diberikan oleh klinik tradisional.
Namun dalam prakteknya pemerintah seakan menutup mata akan keberadaan klinik tradisional yang menyimpang tersebut. Dari mulai advertisment yang terlalu berlebihan dan muluk, hingga penyelewengan yang terjadi selama proses pengobatan. Banyak instansi terkait dari pemerintah yang berkewajiban menertibkan hal  ini. Dari komisi penyiaran indonesia sampai tingkat kementerian kesehatan republik indonesia.
Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan menyimpang dari klinik-klinik tersebut. Ketika seorang dokter atau rumah sakit bisa di dakwa karena tindakan yang merugikan pasien (bahkan tindakan itu tidak diinginkan dokternya) seharusnya masyarakat berhak untuk menuntut pelanggaran yang dilakukan oleh klinik tradisional tersebut.
Permasalahan lain timbul, karena surat keputusan tersebut tidak mengatur tentang pengobatan dengan metoda supranatural atau metafisika. Jadi bisakah pasien menuntut jin atau hantu yang menjanjikan kesembuhan tetapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan?
3. Pasien
 Subjek yang paling menentukan dalam status kesehatannya adalah pasien itu sendiri, tentunya selama pasien dalam keadaan sadar dan bisa memutuskan dengan pertimbangan sendiri (berbeda dengan pasien anak, pasien gangguan jiwa atau pasien dengan penurunan kesadaran). Masalahnya pasien tidak tahu apa yang terbaik untuk kondisi kesehatan yang dihadapinya dan cenderung menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia pelayananan kesehatan.
Dalam sebuah analisis kebijakan yang dikeluarkan oleh WHO tahun 2008 yang berjudul ‘Where Are the Patients in Decision Making About Their Own Care’ dibahas mengenai sejauh mana hubungan tingkat pengetahuan pasien akan kesehatan dengan keputusan yang akan diambil. Ternyata pengetahuan memberikan kemantapan bagi pasien dalam menentukan tindakan bagi status kesehatannya. Dalam analisis kebijkan tersebut WHO menyebutkan bahwa pasien harus berperan aktif dalam menghadapi penyakitnya dengan health literacy, shared decision making and self management of chorinc condition (Melek kesehatan, berbagi keputusan tentang treatment yang akan diambil, dan memahami kondisi kronis yang telah menimpa)
Minimnya pengetahuan pasien tentang kondisi kesehatannya menyebabkan mereka terkadang tidak berpikir panjang. Mudah terbujuk dengan janji-janji dan harapan yang diberikan, membuat pasien selalu bertindak “apapun itu asal yang terbaik dan sembuh”. Sebenarnya hakikat sembuh dan menyembuhkan adalah milik Tuhan, dokter, tabib atau sinse hanya membantu meringankan beban, tidak ada garansi seratus persen sembuh.
Dengan tidak bermaksud membunuh harapan pasien akan kesembuhan, namun bila kita mengetahui bahwa ‘misal kanker stadium empat dengan metastase ke berbagai organ maka perawatannya adalah perawatan paliatif (perawatan pasien stadium akhir, agar pasien memiliki kualitas hidup yang baik di akhir hidupnya)’. Namun, dengan iklan yang terlalu memberikan iming-iming janji manis akan kesembuhan, saya yakin berapapun dana yang diminta pasti diberikan selama pasien dan keluarga mampu. Hal ini akan menempatkan pasien dengan minimnya pengetahuan menjadi sapi perah klinik yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Sebenarnya seperti yang sudah tercantum di atas, bahwa sehat dan sakit hakikatnya adalah hak preogratif Tuhan, orang meninggal pun atas kehendak-Nya bisa dihidupkan kembali. Dokter, tabib, sinse hanya perantara. Namun alangkah baiknya bila kita sebagai perantara menguasai ilmu dengan baik hingga akhirnya memberikan pengobatan yang terbaik.
Pasien pun berhak memilih perantara mana yang terbaik, toh selama sembuh pasien tidak akan mempermasalahkan metode dan cara. Dengan tuntutan memperbaharui ilmu yang berkelanjutan bagi para dokter, dan regulasi sistem kesehatan oleh pemerintah yang melindungi pasien serta peningkatan taraf pendidikan dan pengetahuan masyarakat akan kesehatan diharap membuat pasien mantap memutuskan kemanakah meraka harus berobat.


Tulisan lama dengan topik lama..mudah2an masih bermakna..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar