Kemanakah kita harus
berobat?
Seorang wanita muda tampil
dilayar kaca dengan wajah berseri dan mengucapkan terima kasih pada salah satu
klinik TCM (Traditional Chinese Medicine). Wanita itu menyebutkan dalam
testimoninya bahwa ia sembuh dari penyakit kanker payudara stadium akhir. Ya,
itu adalah salah satu cuplikan iklan salah satu klinik TCM , dulu heboh
tayangan iklan tersebut di layar kaca, dan beberapa media cetak juga tak kalah
tanggap ikut mempublikasikan. Bahkan saking seringnya muncul dalam televisi
penonton jadi jengah, hingga akhirnya terus memperolok tayangan iklan tersebut
menjadi gurauan sehari-hari.
Pada pertengahan 2012 marak
gembar-gembor klinik yang menyatakan melakukan pengobatan herbal dari cina, dan
memberikan janji manis bagi para calon pasien. Mereka tidak segan keluar banyak
uang untuk promosi di media-media baik cetak maupun elektronik. Jangan salah,
banyak masyarakat yang terpancing untuk mengikuti program terapi yang
ditawarkan jasa klinik alternatif itu.
Seperti yang kita tahu, dalam
beberapa testimoni bekas pasien klinik tersebut mengatakan bahwa mereka sembuh dari beberapa
penyakit yang sulit untuk disembukan, bahkan belum ada obatnya dengan jalur
medis (misal kanker stadium lanjut dan diabetes mellitus (gula darah)). Pasien-pasien
ini diberikan harapan yang sangat tinggi untuk kesembuhan penyakit yang mereka
derita. Hal ini memberikan ekspektasi yang berlebihan dari pasien, dan banyak
orang-orang berbondong untuk mengunjungi klinik herbal tersebut. Meraka hanya
sekedar mencoba peruntungan, hingga menyerahkan sepenuhnya nasib penyakit
mereka.
Fenomena seperti ini selalu
tumbuh subur di negara kita yang notabene masih kental tata budaya timur,
termasuk budaya kesehatan (medicinal
culture). Budaya kesehatan yang berdasarkan pengalaman empirik (empirical evidance) tanpa didasari teori
yang mumpuni apalagi data dan fakta pada bukti penelitian (evidance base medicine). Banyak cerita, misal jari seorang petani berdarah ketika sedang menyabit rumput di
sawah, lalu ia mengunyah pucuk daun singkong dan menempelkannya pada jari yang
berdarah, ia menunggu beberapa menit dan perdarahannya berhenti. Ya, dengan
sedikit peruntunganpetani tersebut menemukan tanaman obat untuk menghentikan
perdarahan. Maka berdasarkan pengalamannya, segala jenis luka yang bercucuran
darah, pertolongan pertamanya adalah daun singkong yang dikunyah, tanpa melihat
bagaimana cara si daun singkong bisa menghentikan perdarahan, apalagi sampai
jauh menghitung jumlah perdarahan atau lebar dan dalam luka.
Dalam budaya akademis, untuk
menentukan suatu obat atau terapi bisa diberikan pada manusia sangatlah rumit.
Dimulai dari pemantapan teori tentang farmakologi obat (farmakodinamik dan
farmakokinetik), tes pada hewan coba, hingga akhirnya ada clinical trial pada manusia. Semua proses dijalani dengan
ketelitian yang sangat tinggi dan kejelian yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
Namun budaya empirical evidance ini
terlalu sering memotong jalur yang harus dilakukan tersebut, selalu melihat
hasil tanpa menganalisis proses.
Penulis mencoba melihat fenomena yang terjadi ini dari
tiga sudut pandang, dari dokter seorang klinisi, sudut pandang pemerintah yang
membuat regulasi, dan masyarakat selaku konsumen produk-produk kesehatan.
1.Dokter
Seorang dokter kadang mewakili
beberapa profesi bidang lain ketika berhadapan dengan pasien yang berbeda-beda.
Menjadi seorang guru misalnya. Dokter
dituntut harus bisa menjelaskan secara terperinci kondisi kesehatan pasien,
hingga pasien mengerti apa yang sedang dihadapinya, bahkan bila perlu
digambarkan anatominya, diperringkas teorinya agar pasien yang awam akan
penyakit bisa mengerti.
Haftel, Lypson dari University of Michigan Health System
pada 2008 menyebutkan ada dua pengharapan pasien kepada dokter. Pertama yaitu harapan
utama (primary expectasion) tentang kompetensi dokter (tentunya pasien sudah
mengerti bila membawa ibu hamil ya ke dokter kandungan bukan ke dokter kulit)
dan harapan sekunder (secondary
expectasion) yaitu profesionalitas,
menghormati pasien, sopan santun, ketulusan dalam menolong, menarik, dan yang
paling penting adalah memiliki kemampuan komunikas verbal dan non verbal yang
baik.
Primary expectasion, tentang kompetensi dokter, sekarang sudah
banyak cabang ilmu spesialis bahkan subspesialis yang saling mengembangkan
kemampuan akademik dan skill masing-masing yang bertujuan untuk meningkatkan
kualitas hingga harapan hidup pasien. Ini merupakan harga mati bagi para
klinisi agar senantiasa meng up-grade
ilmu yang dimiliki dengan ilmu baru hasil penelitian. Karena pasien berharap
pengobatan dan terapi yang diberikan adalah terapi maksimal yang dapat membantu
meringankan penderitaan bukan malah menambah beban. Maka dari itu pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes NO 1419 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter & Dokter Gigi dan ditambah dengan Peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia no 1 tahun 2005 tentang registrasi dokter dan
dokter gigi, yang menyatakan bahwa izin praktik dapat diberikan kepada seorang
dokter setelah mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi . Peraturan itu memaksa
para calon dokter memenuhi kompetensi sebagai klinisi sebelum akhirnya
diterjunkan di masyarakat.
Pada secondary expectasion terdapat poin komunikasi. Seorang dokter
harus mampu berkomunikasi dengan baik, dan
menyampaian penjelasan seterang
mungkin akan keadaan pasien. Harus
dijelaskan pula terapi yang akan diberikan, serta prognosa penyakit, hal ini
membuat pasien mantap dalam pengambilan keputusan. Pasien terkadang hanya mendapat
potongan-potongan kecil tentang
informasi kesehatannya. Maka dari itu tidak salah bagi pasien untuk mencari
opini kedua (second opinion)
berkaitan dengan kondisi penyakitnya. Selama pasien berkonsultasi pada sesama
klinisi hal ini lumrah bila ada beberapa kelainan argumen, karena para klinisi
tersebut berpegang pada teori dan penelitian yang sudah divalidasi.
Sangat disayangkan ketika pasien beranggapan
bahwa seorang dokter tidak kompeten dalam bidangnya karena komunikasi yang
buruk antara pasien dan dokter. Misalnya dokter tersebut dianggap tidak
mengerti kondisi pasien disebabkan sedikiti sekali penjelasan yang diterima
dari komunikasi dengan dokter. Sehingga dapat dimafhumi bila banyak pasien berbondong-bondong
bergegas menelepon salah satu klinik herbal yang katanya dapat menyembuhkan
kanker stadium lanjut.
2. Pemerintah
Dalam laporan majalah Tempo edisi
4-10 Februari 2013 pada rubrik tempo investigasi meliput tentang salah satu klinik TCM yang
sudah memiliki banyak cabang di Indonesia. Liputan itu berjudul “Iming-iming palsu Klinik Harapan”, pada awal
paragraf menceritakan tentang kegetiran keluarga pasien yang merasa tertipu
oleh harapan yang diberikan salah satu klinik
TCM. Kisah lain pada paragraf selanjutnya diteruskan dengan seorang
pasien yang rela menjadi bintang iklan dan memberikan testimoni tentang klinik
tersebut, ironisnya pasien meninggal sehari sebelum iklan itu tayang di
televisi.
Rubrik Tempo Investigasi itu
menemukan banyak keganjalan pada terapi yang diberikan oleh sinse dari klinik tersebut. Kesalahan
yang paling fatal adalah pemberian obat-obatan kemoterapi pada pasien tanpa
didampingi oleh tenaga ahli berkualifikasi, dan pemberian obat-obatan kimia
lainnya (seperti ditemukannya cairan infus intravena dan sediaan obat dalam bentuk
ampul). Terlebih klinik ini juga memberikan obat yang bernama Cinobufutalin, yaitu ekstrak kulit katak
beracun yang berfungsi sebagai
painkiller yang lebih efektif 200
kali dari morfin! Hal ini jelas-jelas melanggar keputusan menteri kesehatan NO
1076 tahun 2003 yang isinya melarang pusat pengobatan tradisional menggunakan
obat modern, obat keras dan psikotropika.
WHOsebagai kiblat regulasi
kesehatan masyarakat dunia tidak secara gamblang memberikan peraturan yang
jelas. WHO memberikan sepenuhnya aturan dan regulasi tentang pengobatan
tradisonal pada pemerintah masing-masing. Menurut data WHO hampir 80% penduduk
Asia dan Afrika tergantung pada obat traditional pada pelayanan kesehatan
primer. Sehingga sebenarnya pengakuan akan obat-obat alternatif sudah ada namun
harus tetap berpihak pada keamanan pasien.
Lalu dimanakah pemerintah kita?
Bagaimana keberpihakan pemerintah terhadap pengobatan tradisional? Sebenarnya keberadaan pengobatan tradisional
sudah diakui pemerintah melalui keputusan menteri kesehatan RI NO
1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional. Di sana
sudah diatur tentang siapa yang berhak memberikan terapi dan jenis terapi apa
yang hanya bisa diberikan oleh klinik tradisional.
Namun dalam prakteknya pemerintah
seakan menutup mata akan keberadaan klinik tradisional yang menyimpang
tersebut. Dari mulai advertisment yang terlalu berlebihan dan muluk, hingga
penyelewengan yang terjadi selama proses pengobatan. Banyak instansi terkait
dari pemerintah yang berkewajiban menertibkan hal ini. Dari komisi penyiaran indonesia sampai
tingkat kementerian kesehatan republik indonesia.
Masyarakat berhak mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan menyimpang dari klinik-klinik tersebut. Ketika
seorang dokter atau rumah sakit bisa di dakwa karena tindakan yang merugikan
pasien (bahkan tindakan itu tidak diinginkan dokternya) seharusnya masyarakat
berhak untuk menuntut pelanggaran yang dilakukan oleh klinik tradisional
tersebut.
Permasalahan lain timbul, karena
surat keputusan tersebut tidak mengatur tentang pengobatan dengan metoda
supranatural atau metafisika. Jadi bisakah pasien menuntut jin atau hantu yang
menjanjikan kesembuhan tetapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan?
3. Pasien
Subjek yang paling menentukan dalam status
kesehatannya adalah pasien itu sendiri, tentunya selama pasien dalam keadaan
sadar dan bisa memutuskan dengan pertimbangan sendiri (berbeda dengan pasien
anak, pasien gangguan jiwa atau pasien dengan penurunan kesadaran). Masalahnya
pasien tidak tahu apa yang terbaik untuk kondisi kesehatan yang dihadapinya dan
cenderung menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia pelayananan kesehatan.
Dalam sebuah analisis kebijakan
yang dikeluarkan oleh WHO tahun 2008 yang berjudul ‘Where Are the Patients in Decision Making About Their Own Care’
dibahas mengenai sejauh mana hubungan tingkat pengetahuan pasien akan kesehatan
dengan keputusan yang akan diambil. Ternyata pengetahuan memberikan kemantapan
bagi pasien dalam menentukan tindakan bagi status kesehatannya. Dalam analisis
kebijkan tersebut WHO menyebutkan bahwa pasien harus berperan aktif dalam
menghadapi penyakitnya dengan health literacy,
shared decision making and self management of chorinc condition (Melek
kesehatan, berbagi keputusan tentang treatment yang akan diambil, dan memahami
kondisi kronis yang telah menimpa)
Minimnya pengetahuan pasien
tentang kondisi kesehatannya menyebabkan mereka terkadang tidak berpikir
panjang. Mudah terbujuk dengan janji-janji dan harapan yang diberikan, membuat
pasien selalu bertindak “apapun itu asal yang terbaik dan sembuh”. Sebenarnya
hakikat sembuh dan menyembuhkan adalah milik Tuhan, dokter, tabib atau sinse
hanya membantu meringankan beban, tidak ada garansi seratus persen sembuh.
Dengan tidak bermaksud membunuh
harapan pasien akan kesembuhan, namun bila kita mengetahui bahwa ‘misal kanker
stadium empat dengan metastase ke berbagai organ maka perawatannya adalah
perawatan paliatif (perawatan pasien stadium akhir, agar pasien memiliki
kualitas hidup yang baik di akhir hidupnya)’. Namun, dengan iklan yang terlalu
memberikan iming-iming janji manis akan kesembuhan, saya yakin berapapun dana
yang diminta pasti diberikan selama pasien dan keluarga mampu. Hal ini akan
menempatkan pasien dengan minimnya pengetahuan menjadi sapi perah klinik yang
tidak bertanggung jawab tersebut.
Sebenarnya seperti yang sudah
tercantum di atas, bahwa sehat dan sakit hakikatnya adalah hak preogratif
Tuhan, orang meninggal pun atas kehendak-Nya bisa dihidupkan kembali. Dokter,
tabib, sinse hanya perantara. Namun alangkah baiknya bila kita sebagai
perantara menguasai ilmu dengan baik hingga akhirnya memberikan pengobatan yang
terbaik.
Pasien pun berhak memilih
perantara mana yang terbaik, toh selama sembuh pasien tidak akan
mempermasalahkan metode dan cara. Dengan tuntutan memperbaharui ilmu yang
berkelanjutan bagi para dokter, dan regulasi sistem kesehatan oleh pemerintah
yang melindungi pasien serta peningkatan taraf pendidikan dan pengetahuan
masyarakat akan kesehatan diharap membuat pasien mantap memutuskan kemanakah
meraka harus berobat.
Tulisan lama dengan topik
lama..mudah2an masih bermakna..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar